Simulasi Biaya Perubahan Daya dan Pasang Baru PLN
Bagi yang belum tahu prosedur dan biaya resmi dalam penambahan daya PLN dari 450VA ke (900VA – 2200VA) ; 900VA ke (1300VA – 3500VA) atau 1300VA ke (2200VA – 3500VA) berikut saya berikan contoh perhitungannya, silahkan unduh file ini SimulasiPerhitunganTambahDaya
Untuk Persyaratan perubahan daya yang dibutuhkan yaitu: Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening Listrik Terakhir, Surat Kuasa (Jika diwakilkan pengurusannya ke orang lain) dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Jika memakai Surat Kuasa).
Dan satu lagi bagi yang ingin mengetahui perkiraan biaya pasang baru listrik PLN silahkan pula lihat contoh perhitungannya di file berikut SimulasiPerhitunganBiayaPasangBaruPLN
Untuk persyaratan pemasangan baru listrik yaitu : Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening Listrik tetangga kanan dan kiri rumah yang mau di pasang listrik, Surat kuasa (jika tidak diurus langsung oleh pemilik), Fotocopy KTP dari yang diberi kuasa (Jika memakai surat kuasa).
Dari persayaratan itu semua kalau sistem di PLN berjalan maka tidak mungkin bisa ada calo yang berperan dalam pengurusan dalam penambahan daya atau pemasangan baru listrik karena semuanya tidak bisa diwakilkan dan kalo diwakilkan harus dengan surat kuasa dari pemilik rumah tersebut. Jadi pertanyaanya sekarang "Gimana petugas PLN apa sudah menerapakan prosedur itu, kenapa masih ada juga calo-calo dalam pengurusannya, kalo tanpa surat kuasa tentu tidak bisa……. ????
Untuk lebih lengkap mengetahui Simulasi Biaya, Rekening dan mengetahui tagihan cek disini http://adf.ly/3Gy0M
Intinya dalam berurusan dengan petugasa minta penjelasan secara tertulis, bukan dari suara yang keluar dari mulutnya, soalnya dari mulut yang satu dengan yang lainnya beda-beda.
Memang kekurangnyanya tidak ada sosialisasi yang jelas, ketidaktahuan kita sasaran empuk mereka.
Mohon pejabat PLN masyarakan di berikan penjelasan tertulis secara trasparan untuk semua hal.
Mohon pejabat PLN masyarakan di berikan penjelasan tertulis secara trasparan untuk semua hal.
Berdasarkan Info http://adf.ly/BNfII untuk tarif Konsuil
Tarif Biaya Sertifikat Layak Operasi (SLO) ditetapkan oleh Konsuil dengan tarif sbb :
Sambungan tenaga listrik dengan Daya dari 450Va sd 2.200VA
Daya 450 VA = Rp 66.000,00
Daya 900 VA = Rp 77.000,00
Daya 1.300 VA = Rp 93.500,00
Daya 2.200 VA = Rp 104.500,00
Sambungan tenaga listrik dengan Daya diatas 2.200VA
Daya Tersambung BPI (Rupiah)
3.500 VA sd 7.700 VA VA Rp 33/VA
10.600 VA sd 23.000 VA VA Rp 27,5 /VA
33.000 VA sd 66.000 VA VA Rp 22/VA
82.500 VA sd 197.000 VA VA Rp 19,25/VA
Tarif Biaya Sertifikat Layak Operasi (SLO) ditetapkan oleh Konsuil dengan tarif sbb :
Sambungan tenaga listrik dengan Daya dari 450Va sd 2.200VA
Daya 450 VA = Rp 66.000,00
Daya 900 VA = Rp 77.000,00
Daya 1.300 VA = Rp 93.500,00
Daya 2.200 VA = Rp 104.500,00
Sambungan tenaga listrik dengan Daya diatas 2.200VA
Daya Tersambung BPI (Rupiah)
3.500 VA sd 7.700 VA VA Rp 33/VA
10.600 VA sd 23.000 VA VA Rp 27,5 /VA
33.000 VA sd 66.000 VA VA Rp 22/VA
82.500 VA sd 197.000 VA VA Rp 19,25/VA
Sumber ASLI: http://adf.ly/BNgDy
BIAYA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK
NO Daya (VA) Biaya (Rp) * Keterangan
1 450 Rp. 60.000
2 900 Rp. 70.000
3 1.300 Rp. 85.000
4 2.200 Rp. 90.000
5 3.500 s.d 7.700 Rp. 30 Dihitung per VA
6 10.600 s.d 23.000 Rp. 25 Dihitung per VA
7 33.000 s.d 66.000 Rp. 20 Dihitung per VA
8 82.500 s.d 197.000 Rp. 17,5 Dihitung per VA
* Biaya belum termasuk PPN 10 %
BIAYA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK
NO Daya (VA) Biaya (Rp) * Keterangan
1 450 Rp. 60.000
2 900 Rp. 70.000
3 1.300 Rp. 85.000
4 2.200 Rp. 90.000
5 3.500 s.d 7.700 Rp. 30 Dihitung per VA
6 10.600 s.d 23.000 Rp. 25 Dihitung per VA
7 33.000 s.d 66.000 Rp. 20 Dihitung per VA
8 82.500 s.d 197.000 Rp. 17,5 Dihitung per VA
* Biaya belum termasuk PPN 10 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar